Aturan Baru dari Pemerintah Arab Saudi untuk Haji 2025

Menjelang musim haji tahun 2025 atau 1446 Hijriah, Pemerintah Arab Saudi kembali memberlakukan sejumlah aturan baru yang harus diperhatikan oleh seluruh calon jemaah haji dari seluruh dunia, termasuk Indonesia. Aturan ini diberlakukan untuk mendukung pelaksanaan ibadah haji yang aman, tertib, dan nyaman, mengingat besarnya jumlah jemaah yang diperkirakan akan hadir tahun ini.

Berikut adalah beberapa aturan penting yang mulai diterapkan pada musim haji tahun ini:

1. Larangan Masuk ke Mekkah Tanpa Visa Haji

Mulai tanggal 29 April 2025, Pemerintah Arab Saudi secara tegas melarang siapa pun masuk ke wilayah Mekkah tanpa visa haji resmi. Aturan ini berlaku tidak hanya untuk jemaah internasional, tetapi juga untuk warga asing atau ekspatriat yang tinggal di Arab Saudi. Ekspatriat dilarang memasuki Mekkah mulai tanggal 23 April 2025, kecuali mereka memiliki dokumen resmi sebagai jemaah haji.

Tujuan utama dari aturan ini adalah membatasi kerumunan yang tidak perlu dan memastikan bahwa hanya mereka yang memiliki hak legal sebagai jemaah haji yang bisa masuk dan beribadah di Kota Suci.

2. Penggunaan Kartu Nusuk dan Sistem Syarikah

Akses masuk ke Kota Mekkah kini juga dibatasi secara digital. Pemerintah Arab Saudi mewajibkan penggunaan kartu identitas digital bernama “Nusuk” yang dikeluarkan secara resmi kepada jemaah. Kartu ini akan menjadi alat utama untuk mengakses layanan publik, termasuk akomodasi, transportasi, hingga konsumsi selama di Tanah Suci.

Selain itu, jemaah wajib terdaftar melalui perusahaan penyelenggara haji resmi yang disebut “syarikah”. Mereka inilah yang bertanggung jawab mengurus semua keperluan dan izin jemaah selama berada di Arab Saudi.

3. Penangguhan Izin Umrah Menjelang Haji

Untuk menghindari penumpukan jemaah dan fokus pada penyelenggaraan ibadah haji, Pemerintah Arab Saudi menghentikan sementara penerbitan visa umrah melalui platform resmi Nusuk. Penangguhan ini berlaku mulai 29 April hingga 10 Juni 2025. Selama periode tersebut, warga negara Arab Saudi, ekspatriat, maupun pemegang visa kunjungan lainnya tidak dapat mengakses layanan umrah.

4. Larangan Membawa Anak-Anak dalam Ibadah Haji

Salah satu kebijakan baru yang cukup signifikan adalah pelarangan anak-anak untuk ikut serta dalam ibadah haji. Hal ini diberlakukan demi keamanan dan keselamatan anak, mengingat kondisi fisik anak-anak dinilai tidak memadai untuk menghadapi tantangan fisik dan cuaca ekstrem selama ibadah berlangsung.

5. Prioritas Haji Bagi yang Belum Pernah Berangkat

Dalam sistem distribusi kuota domestik (untuk penduduk Arab Saudi), pemerintah memberikan prioritas kepada mereka yang belum pernah melaksanakan haji sebelumnya. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada umat Islam lainnya agar bisa menunaikan rukun Islam kelima ini minimal satu kali dalam hidup mereka.

6. Batas Akhir Umrah Menjelang Musim Haji

Pemerintah juga menetapkan 13 April 2025 sebagai batas akhir masuknya jemaah umrah ke Arab Saudi. Sementara itu, jemaah yang sudah berada di Tanah Suci diwajibkan kembali ke negara asal paling lambat pada 29 April 2025. Hal ini dilakukan agar seluruh fasilitas, akomodasi, dan layanan dapat dialihkan sepenuhnya untuk kebutuhan ibadah haji.

7. Hotel Wajib Tolak Tamu Non-Haji

Mulai musim haji 2025, seluruh hotel di Mekkah dilarang menerima tamu yang tidak memiliki visa haji resmi. Pemerintah ingin memastikan bahwa semua fasilitas akomodasi hanya digunakan oleh jemaah haji, guna menghindari overload kapasitas serta mengoptimalkan layanan selama puncak musim haji.

Kesimpulan

Aturan-aturan baru yang diterapkan oleh Pemerintah Arab Saudi pada musim haji 2025 mencerminkan komitmen mereka untuk menghadirkan penyelenggaraan ibadah haji yang aman, terorganisir, dan kondusif bagi seluruh jemaah. Dengan adanya pembatasan dan digitalisasi melalui kartu Nusuk, serta penguatan sistem penyelenggara resmi (syarikah), pelaksanaan haji diharapkan menjadi lebih tertib dan efisien.

Calon jemaah haji Indonesia dan dunia diimbau untuk memahami setiap ketentuan ini agar proses ibadah berjalan lancar tanpa hambatan administratif. Kepatuhan terhadap aturan ini juga menjadi bentuk tanggung jawab dalam menjaga kekhusyukan ibadah haji sebagai rukun Islam kelima.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *